Min.co.id ~ Indramayu ~ Pasca pencoblosan suara pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, terhembus kabar mengenai aliran dana dari salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) kepada sejumlah oknum penyelenggara pemilu di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan nilai fantastis yang mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut informasi yang tersebar, aliran dana tersebut disetorkan kepada oknum penyelenggara pemilu yang berasal dari kerabat Caleg, dengan tujuan agar Caleg DPRD Kabupaten Indramayu memperoleh suara sesuai dengan kesepakatan di atas 5 ribu suara dalam satu dapil.
Namun, kejanggalan muncul ketika dugaan aliran dana tersebut tersebar di laman media sosial melalui salah satu akun Facebook, pada tanggal 26 Pebruari 2024, yang mengunggah bukti transfer dengan nilai yang cukup fantastis.
“Pembuka pintu demokrasi di bumi Dharma Ayu Nagari…semoga dengan izin leluhur dan dukungan masyarakat yang baik bagi Indramayu kedepannya… ameen…,” ujar pemilik akun dengan inisial UAK.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum mengambil langkah konkret terkait dugaan aliran dana kepada oknum penyelenggara pemilu yang diduga kuat melanggar hukum terkait unsur gratifikasi, pidana pemilu, dan pelanggaran etik.
Berita yang diperoleh pada Senin, 25 Februari 2024, menyebutkan bahwa pihak pemberi dana berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan dugaan penipuan, apabila perolehan suara yang dijanjikan kepada penerima dana tidak sesuai dengan komitmen yang telah dibuat.
“Katanya akan dilaporkan ke Polda atas dugaan penipuan,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Skandal ini telah menciptakan gelombang kekhawatiran dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat terhadap integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum, serta menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik dalam sistem demokrasi. (red)






Komentar