Komite Independen di Bentuk Untuk Pengawasan Implementasi Perpres ‘Publisher Rights’

Min.co.id ~ Jakarta ~ Pemerintah melalui Dewan Pers telah membentuk Komite “Publisher Rights” sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Komite ini memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas independen untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital terkait praktik jurnalisme berkualitas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan bahwa komite ini terdiri dari 11 anggota yang dipilih oleh Pemerintah, dengan lima di antaranya mewakili Dewan Pers, lima mewakili unsur masyarakat, dan satu mewakili Pemerintah. Tugas utama komite adalah mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”, mulai dari memastikan kewajiban platform digital terhadap media massa hingga membantu penyelesaian sengketa.

Anggota komite dipilih berdasarkan kualifikasi tertentu untuk menjaga independensi dan netralitas mereka. Mereka tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan platform digital dan bertujuan memastikan keadilan bagi semua pihak terlibat.

Selain itu, komite juga memiliki peran dalam membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat perkembangan pelaksanaan peraturan. Mereka juga bertugas mengawasi dan memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dan platform digital jika terjadi pelanggaran mekanisme perjanjian.

Dengan dibentuknya Komite “Publisher Rights”, diharapkan implementasi Perpres ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan transparan. Langkah ini merupakan upaya penting dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di era digital.

 

Sumber : infopublik

Editor    : achmad

Komentar

News Feed