Penerapan UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Lapangan Kerja dan Investasi

JAKARTA ~ Pemerintah menghadirkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bagian dari upaya struktural reform dalam mengatasi tantangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dengan fokus pada hilirisasi industri, digitalisasi, peningkatan kewirausahaan, dan reformasi perizinan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang lapangan kerja yang lebih inklusif.

Dalam beberapa bulan setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, terlihat dampak positifnya terutama dalam peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Menurut laporan World Bank, PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah penerapan UU Cipta Kerja. OECD juga mengidentifikasi bahwa implementasi UU ini dapat mengurangi hambatan bagi Foreign Direct Investment (FDI) dan meningkatkan daya tarik investasi.

Data BPS menunjukkan pertambahan signifikan pada angkatan kerja Indonesia, mencapai 147,71 juta orang pada Agustus 2023, dengan penyerapan tenaga kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertambahan angkatan kerja baru. Peningkatan jumlah pekerja formal juga tercatat, mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

Selain mendukung iklim investasi di sektor formal, pemerintah juga mendorong kewirausahaan sebagai pilar utama penciptaan lapangan kerja. Langkah-langkah seperti peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 dan program-program seperti HUB.ID Accelerator menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan ekonomi digital dan mendorong start-up sebagai penggerak ekonomi.

Namun, upaya pemerintah tidak hanya terbatas pada pembangunan ekonomi digital. Peningkatan literasi digital juga menjadi fokus, dengan kerja sama antara pemerintah dan lembaga pendidikan serta pelatihan seperti Apple Academy, Monash University, King College, dan IBM.

Profesor Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa investor merespons positif terhadap upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja, yang tercermin dalam peningkatan investasi di Indonesia. Dalam laporan Institute for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023, Indonesia berhasil menempati peringkat 34 dari 64 negara yang dinilai, menunjukkan peningkatan daya saing ekonomi nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *