POLRES CIMAHI, – Sesuai arahan dari Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR., Kapolsek Cimahi Kompol Yanto B Ruslan S. AP., melalui anggota Bhabinkamtibmas meningkatkan intensitas Sambang Preemtif / DDS / Monitoring Siskamling di wilayah hukum Polsek Cimahi dalam rangka harkamtibmas.
Kali ini Bhabinkamtibmas Kel. Cigugur Tengah Aipda Rohendi dan Babinsa Serka Akhir Herdiana memberikan himbauan kepada anak anak yang bermain di sekitaran SUTET agar tidam bermain layangan dengan menggunakan benang kawat, Minggu (25/06/2023) pkl 13.30 Wib.
Bhabinkamtibmas Kel. Cigugur Tengah Aipda Rohendi menyampaian, bahaya bermain layangan di bawah SUTET dengan menggunakan Benang Kawat dapat menyebabkan terganggunya Aliran Listrik, Ledakan dan akibat konleting listrik tegangan tinggi, bahkan dapat mengakibatkan korban jiwa akibat tersengat listrik.
Adapun acaman pidana yang menyangkut tentang kelistrikan yaitu Undang – Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pasal 51 menyatakan, setiap orang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar, ada juga Permen ESDM No. 13 Tahun 2021, yang mengatur terkait ketinggian atau jarak aman bangunan di bawah SUTET
Batas Aman Tegangan 500Kv 9 meter
Batas Aman Tegangan 150 Kv 5 meter
Batas Aman Tegangan 70 Kv 4 meter
Apabila memerlukan bantuan kepolisian silahkan hubungi Nomor WA Lapor Pak Bhabinkamtibmas 0813 8405 0682, atau Lapor Pak Kapolres 0812 7575 2003, bisa juga layanan bebas Pulsa Halo Polisi Call Centre 110, ungkap Aipda Rohendi.










Komentar