Min.co id – Indramayu – Aksi Unjuk rasa ratusan masa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Bersatu (FKMIB) Turun ke jalan, mereka menuntut tiga poin Kepada pemerintah kabupaten Indramayu terkait kolaps nya Bank Perkreditan Rakyat (BPR KR) Indramayu.
Ketiga tuntutan tersebut mereka sampaikan kepada tiga instansi yaitu Kejaksaan Negeri Indramayu, DPRD Indramayu dan pemda Indramayu. Selasa (3/4/2023).
Dalam orasinya Chong Soneta yang merupakan penanggung jawab aksi tersebut mendorong Bupati Indramayu untuk menolak penggunaan dana APBD untuk penyertaan modal BPR KR Indramayu, kemudian meminta agar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat korupsi di dalam BPR KR dan sita aset dirut, dewan pengawas serta pengemplang uang BPR KR termasuk kredit nakal yang macet.
“Kami menegaskan bahwa kami menolak kalau dana APBD untuk penyertaan modal BPR KR Indramayu,” Katanya.
Pria yang akrab disapa Acong ini berharap bahwa dana APBD diperuntukkan bagi pembangunan lain. Disinggung soal hasil aksinya apakah jika penolakan penyertaan modal tersebut diterima oleh Pemda Indramayu, lalu APBD tersebut tidak diperuntukkan seperti yang diharapkan, dia menegaskan akan kembali turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya.
“Tetap kita dorong pemerintah agar menggunakan APBD tersebut sesuai keinginan masyarakat Indramayu,” Ujarnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama saat menemui peserta aksi Bambang Supena Direktur Operasional BPR KR Indramayu mengungkapkan bahwa kondisi BPR KR saat ini sedang memasuki fase penyehatan, hal itu menurut Bambang keputusan tersebut berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung dari Tanggal 29 maret 2023, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang no 4 tahun 2023 pasal 325 bahwa BPR KR Indramayu ini dalam kondisi penyehatan.
“Kurun Waktunya satu tahun, untuk menjadikan Bank ini sehat kembali,” Terangnya.
Bambang menyebut, pihaknya sedang mengupayakan untuk dilakukan penagihan kepada para debitur yang macet, untuk itu kata dia dengan dibentuknya Satgas oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Indramayu diharapkan mampu untuk menyelesaikan masalah BPR KR Indramayu.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Bupati Indramayu yang telah memberikan waktu, sehingga dengan adanya satgas ini bisa mempercepat penanganan kredit macet tersebut,” Katanya.
Bambang menambahkan melalui satgas, pihaknya telah bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penanganan kredit bermasalah.
“KamI minta bantuan hukum untuk melakukan penagihan, dan apa bila tidak bisa membayar maka barang yang dijaminkan akan distia bahkan dilakukan lelang,” Ucapnya.
Bambang berharap dengan dibantunya satgas dan APH BPR KR Indramayu bisa pilih kembali.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu Jajang Sudrajat dalam hal ini mewakili Bupati Indramayu mengatakan, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina paham hukum, jadi tidak semudah itu ambil keputusan apa lagi menyangkut keuangan.
“Untuk itu akan dilakukan kajian yang mendalam, agar keputusan yang diambil terkait penyertaan modal tersebut di kemudian hari tidak tersangkut masalah dengan hukum,” Katanya.
Dalam kesempatan yang sama Toni RM selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR Indramayu mengatakan, sepakat dugaan korupsi di BPR KR harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat korupsi di dalam BPR KR. Untuk itu sebagai bagian dari Satgas pihaknya akan.melakukan inventarisir Surat Perjanjian Kredit (SPK) dan akan menganalisanya.
“Jika ditemukan tindakan pidana maka akan dilakukan langkah persuasif agar diselesaikan, tetapi jika tidak ada itikad baik dari Debitur maka kami serahkan ke APH,” Tegasnya.
Toni menambahkan untuk tuntutan penyitaan aset dirut, dewas dan pengemplang uang BPR KR Indramayu termasuk kreditur nakal Ia mengatakan bahwa hal tersebut memiliki dua kelompok yakni, kelompok pertama yang telah ditangani oleh kejaksaan tinggi.
“Kami juga akan menanyakan ke pihak Kejati apakah aset-aset pelaku dugaan korupsi di BPR KR yang sudah ditetapkan tersangka tersebut bisa disita atau tidak,” Jelasnya.
Kemudian kelompok yang ke dua kata Toni, yang akan ditangani tersebut apa bila ada tindak pidana kemudian diketahui ada dari tindakan pidana tersebut yang dimiliki oleh para pelaku maka pihaknya akan mendorong APH untuk dilakukan penyitaan.
Toni menegaskan, apa bila ditemukan debitur yang dengan sengaja menghilangkan agunan maka hal tersebut pihaknya akan melakukan proses hukum.
“Kalau ada jaminan berupa tanah, kemudian ternyata tanahnya dijual, menurut saya itu tidak mudah, sebab kalau surat aslinya ada di bank kemudian dia menjual, maka kami menduga itu ada tindak pidana pemalsuan, maka itu sangat mudah untuk dilakukan proses hukum,” Pungkasnya. (Andry).










Komentar