Min.co.id-Jakarta-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi sebagai bagian dari sistem Katalog Elektronik dan pembelian secara elektronik (e-purchasing) yang dikelola oleh LKPP.
Pengembangan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dan proses komersialisasi produk inovasi hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek (litbangjirap iptek).
Katalog Elektronik Sektoral Inovasi ini juga merupakan elaborasi layanan Government to Government (G2G) dan sekaligus mendekatkan layanan Government to Business (G2B) sebagai salah satu langkah nyata komersialisasi hasil riset dan inovasi dalam mendukung percepatan pemulihan, transformasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi, R. Hendrian, mengatakan upaya pengembangan katalog ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya Pasal 38, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tersebut mengamanatkan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk meningkatkan hasil riset dalam pengembangan produk dalam negeri untuk menjadi produk substitusi impor. Dukungan tersebut dilakukan salah satunya melalui Katalog Elektronik Sektoral Inovasi,” kata Hendrian, seperti dikutip dalam rilis BRIN di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Dikatakan Hendrian, BRIN bersama stakeholder terkait melakukan penguatan kriteria tayang produk riset dan inovasi dari pelaku usaha sebagai bentuk dukungan terhadap substitusi impor dalam pengadaan pemerintah.
“BRIN mendukung substitusi impor dalam pengadaan pemerintah dilakukan dengan memperkuat kriteria tayang produk riset dan inovasi dari Pelaku Usaha, yang dilakukan bekerjasama dengan Lembaga litbangjirap Iptek dari Lembaga pemerintah, swasta, masyarakat, Perguruan Tinggi, dan/atau In House research and development dalam negeri yang dilakukan oleh Pelaku Usaha itu sendiri,” paparnya.
Menurutnya, sejak 2020, Katalog Elektronik Sektoral Inovasi menjadi peluang etalase pasar produk inovasi. Pada laman e-katalog.lkpp.go.id, telah tayang lebih dari 30 produk inovasi pada Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.
Produk inovasi tersebut diantaranya telah dilakukan pembelian/pengadaan secara elektronik (e-purchasing) yang dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pada 2022 ini, dengan adanya Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dalam upaya percepatan penggunaan produk dalam negeri, telah dilakukan pemangkasan proses bisnis pencantuman produk inovasi sehingga dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Koordinator Katalisasi/Percepatan Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi, Muhamad Amin mengatakan, dalam Katalog Elektronik Sektoral Inovasi telah dilakukan pemangkasan proses bisnis pencantuman katalog elektronik yang selanjutnya disinergikan dengan proses bisnis Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.
“Produk Inovasi yang akan tayang tersebut nantinya akan diverifikasi untuk memastikan telah memiliki sertifikasi, standardisasi dan/atau penilaian kesesuaian dari Lembaga/Kementerian terkait, rekam jejak litbangjirap iptek dan pembagian royalty, TKDN dan/atau persyaratan lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional No. 7/HK/KPT/2022 tentang Panduan Pendaftaran dan Verifikasi Produk Inovasi dalam Katalog Elektronik Sektoral Produk lnovasi,” kata Amin.
Sebagai upaya menyebarluaskan informasi pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral Inovasi, Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi menyelenggarakan Coaching Clinic Katalog Elektronik Sektoral Inovasi bersamaan dengan gelaran Indonesia Research and Innovation (InaRI) Expo 2022 mulai 27 – 30 Oktober 2022 di Gedung ICC KST Soekarno Cibinong Bogor.
Coaching Clinic akan dihadiri oleh BUMN, UMKM, dan Industri lainnya pelaku usaha yang berkomitmen mendukung kegiatan riset dan inovasi dalam negeri. Pada acara tersebut pihak LKPP yang akan menyampaikan Proses Bisnis Katalog Elektronik dan Pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP).
Hal ini bertujuan untuk melakukan akselerasi strategis percepatan pengadaan produk inovasi serta memberikan bimbingan teknis dokumen persyaratan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Riset Dan Inovasi Nasional Nomor 7/HK/2022 Tentang Panduan Pendaftaran Dan Verifikasi Penayangan Produk Inovasi Dalam Katalog Elektronik Sektoral Inovasi.(infopublik)









Komentar