Min.co.id – Indramayu – Menindak lanjuti ada beberapa agen e-warong yang ada di Kecamatan Losarang yang di nonaktifkan oleh Dinsos dan pihak Perbankkan di karenakan ada peraturan yang di langgar (Permensos) RI.
Tujuan dari pada monitoring terhadap penyaluran BPNT dan PKH adalah upaya untuk memberikan edukasi kepada para agen e-warong agar mematuhi peraturan dari pemerintah baik dari mekanisme penyaluran maupun memperhatikan kualitas komoditi yang layak di konsumsi oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Dalam pantauan dan monitoring oleh Camat Losarang Boy Billy Prima melalui Kasi Kesos Hm Warno, TKSK Yayan dan Pendamping PKH di beberapa tempat agen e-warong pada saat penyaluran BPNT.
Kasi Kesos H. Warno kepada min.co.id mengatakan, dalam kegiatan monitoring terhadap penyaluran BPNT di Kecamatan Losarang, ketika kedapatan adanya pelanggaran oleh agen e -Warong di Kecamatan Losarang kami akan berkoordinasi dengan Dinas sosial Kabupaten, namun kami berharap para agen e-warong mentaati peraturan yang ada.
“Kami berharap ke depan 1 desa 1 agen -warong, agar penyaluran BPNT cepat tersalur kepada KPM di masing-masing desa,” ujarnya. Sabtu (13/8/2022).
Sementara agen e – Warong Desa Jangga Apip kepada min.co.id menyampaikan, kami sebagai pemilik sekaligus pengelola agen e-warong sangat berterima kasih kepada Pemerintah dalan hal ini pihak Dinsos yang di wakili Camat Losarang di wakili Kasi Kesos Kecamatan Losarang dengan memberikan edukasi kepada kami agar memperhatikan 6 T, tepak waktu, tepat jumlah, tepat takaran, tepat kualitas, tepat sasaran dan tepat administrasi.
“Kami berupaya untuk mentaati peraturan dari pemerintah,” ujarnya. (Ikhwan)










Komentar