Min.co.id, Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu kembalikan barang bukti terpidana carita alias bloon bin (Alm) kada berupa 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna merah kepada pemiliknya saudari Takem yang beralamatkan di Jl. Samsu Rt. 001 Rw 007 Kel. Margadadi Kec. Indramayu Kab. Indramayu pada 9 September 2021.
Pengembalian barang bukti terpidana tersebut diantarkan langsung ke pemiliknya melalui program unggulan Go barang bukti stnk dan Kir (gobang gosir) kejari Indramayu.
Takem selaku pemilik barang bukti menuturkan rasa syukur karena Kejaksaan Negeri Indramayu melalui program gobang gosir telah mengantarkan barang miliknya langsung ke rumahnya.
Terpisah, Denny Achmad kepala Kejaksaan Negeri Indramayu mengungkapkan, bahwa Gobang Gosir adalah inovasi pelayanan kepada masyarakat selama masa pandemi dengan mengantarkan langsung barang bukti ke tempat pemilik, sehingga masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. (Andry)