Imbauan Tentang Larangan Karhutla di Desa Rawasari

Min.co.id – Kotim – Kapolsek Pulau Hanaut Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng menyampaikan Maklumat Kapolda tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, kepada kelompok Tani Desa Rawasari sebelum penyampaian tentang manfaat lahan tidur untuk meningkatkan perekonomian oleh Dinas PMD kepada para Petani Desa Rawasari di Aula Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. (28/08/2021).

Dengan adanya imbauan larangan (28/08/2021)  pembakaran hutan dan lahan kepada kelompok Tani diharapkan Petani tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta menjaga lingkungan tempat tinggalnya menjadi bersih dan terbebas dari polusi asap yang ditimbulkan adanya kebakaran hutan yang sering terjadi pada saat musim kemarau, selain itu Kapolsek menyampaikan kepada warga / petani yang memiliki lahan agar tidak melakukan pembakaran, hutan dan lahan karena Sanksi Pidana diberlakukan cukup berat bagi Pelanggarnya.

Selain melaksanakan imbauan tentang Karhutla Personil Polsek melakukan imbauan tentang Prokes, agar gunakan masker bila berada diluar rumah serta menjaga jarak dan menghindari berkerumun dengan orang banyak.

Dalam kegiatan imbauan Karhutla tersebut juga disampaikan bahwa Polsek Pulau Hanaut akan menindak dengan tegas kepada warga yang membakar hutan dan lahan, selanjutnya di harapkan kepada petani / warga dapat berperan aktif agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan, segera informasikan kepada pihak Polsek Pulau Hanaut apabila mengetahui ada warga yang akan membakar hutan dan lahan.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, SH menjelaskan Bahwa Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla akan terus di lakukan setiap harinya agar masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut mengerti dan paham tentang sangsi pidana dan denda serta dampak kepada lingkungan jelasnya.(Hanaut 01)

Komentar

News Feed