Min.co.id – Indramayu – Menyikapi perpanjangan masa PPKM Level 4,3 dan 2 hingga tanggal 30 Agustus 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub RI No: 58 Tahun 2021. Di mana salah satunya adalah untuk sementara waktu bagi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA jarak menengah/jauh.
Jumlah penumpang KA yang naik selama era perpanjangan PPKM pada periode 16 s/d 23 Agustus 2021 yang lalu di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, total sebanyak 4.303 orang. Sementara khusus untuk di wilayah Stasiun Jatibarang pada periode yang sama, jumlah penumpang yang naik berjumlah 676 orang, Selasa (24/08/2021).
Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan terhitung mulai 13 Agustus 2021 diantaranya sebagai berikut :
1. Penumpang berusia di atas 12 tahun:
a. Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau hasil negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
b. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
2. Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“PT KAI Daop 3 Cirebon tetap memberlakukan persyaratan bagi para penumpang KA Jarak Jauh sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka dukungan PT KAI Daop 3 Cirebon terhadap program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon. (Phu)