PHK Massal di Indosat Berbuntut Panjang, Karyawan Melaporkan Perusahaan ke Komnas HAM

Min.co.id – Jakarta – Komnas HAM mengirimkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker). Dalam surat tertanggal 2 Agustus 2021 itu. Komnas HAM meminta agar Kemnaker memberikan keterangan dan informasi berkenaan dengan permasalahan Perburuhan yang ada di PT Indosat Tbk paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini.

Dalam suratnya, Komnas HAM juga menegaskan bahwa hak untuk tidak di PHK sewenang-wenang dan mendapatkan pemenuhan hak-haknya telah di atur dalam pasal 38 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan pasal 28 D Ayat (2) UUD 1945.

“Pada pokoknya, pengadu melaporkan dugaan PHK massal secara sewenang-wenang yang dilakukan PT Indosat Tbk dan meminta manajemen perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM, M.Choirul Anam.

Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Karyawan Indosat yang di wakili Erwin Huntangadi dkk, menyampaikan, pada tanggal 14 Februari 2020, Manajemen PT Indosat Tbk mengumpulkan karyawan dalam kegiatan (seminar) dengan tema:
New Way Of Working –Twon Hall. Dalam acara tersebut, tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya. Manajemen PT Indosat Tbk memberikan surat perihal pemberitahuan tentang reorganisasi dan PHK terhadap lebih dari 500 orang karyawan.

Dengan adanya pemanggilan yang mendadak tersebut, banyak karyawan yang merasa tergiring, tersudutkan, terjebak, terintimidasi, dan terpaksa menandatangani persetujuan atas kebijakan perusahaan melakukan PHK. Terlebih lagi, pada saat itu karyawan didesak untuk membuat keputusan saat itu juga untuk menerima PHK dan atau apabila menolak akan menerima konsekuensi tertentu.

Disampaikan Erwin, karyawan yang tidak menyetujui kebijakan PHK akan diskorsing dan akan mendapatkan kompensasi yang lebih rendah, bahkan disebutkan. Karyawan yang tidak menyetujui kebijakan PHK dianggap tidak punya harapan yang lebih baik atau tidak punya harapan menang apabila bersengketa di lembang penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.

“Kebijakan manajemen yang dilakukan PHK terhadap anggota serikat pekerja pada tanggal 14 februari 2020 tersebut, sebelumnya tidak pernah dirundingkan dengan SP Indosat. tentunya hal ini patut di duga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 151 ayat (2) UU ketenagakerjaan dan pasal 46 huruf C3a PKB PT Indosat Tbk,” tegas Erwin.

Lebih parah lagi, saat ini perusahaan hentikan pembayaran upah, berbagai hak normatif dan fasilitas kerja, padahal saat ini perselisihan PHK tersebut masih berproses di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial dengan kata lain, perselisihan PHK tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum meningkat.

Presiden Serikat Pekerja Indosat R. Roro Dwi Handayani membenarkan pengaduan anggota SP Indosat, “Tidak dibayarkannya upah karyawan di tengah-tengah berjalannya proses perselisihan diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan dan juga tentunya tidak manusiawi di tengah pandemi Covid-19 yang begitu membebani karyawan. Apalagi saat ini bisnis telekomunikasi sedang bagus, naik, dan sehat. Selain itu juga terlebih lagi beredar informasi bahwa Indosat sedang melakukan pembicaraan merger dengan Hutchison, maka agar tidak menjadi beban dikemudian hari, seharusnya urusan karyawan ditangani secara benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Roro

KSPI Minta Hukum Ditegakkan

Presiden (KSPI) Said Iqbal meminta kepada PT Indosat Tbk untuk mematuhi semua ketentuan perundang-undang yang berlaku dan juga PKB yang sudah disepakati dan di tandatangani oleh Direksi PT Indosat Tbk dan SP Indosat.

Said Iqbal mengaku sudah mendapatkan laporan dari ASPEK Indonesia dan SP Indosat surat dari Komnas HAM diatas. Untuk itu pihaknya, meminta kepada kementerian ketenagakerjaan bersungguh-sungguh dalam melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. (Asep S.)

Komentar

News Feed