Min.co.id – Kotim – Pada tanggal 09/08/2021 Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng.
melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat terkait sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kegiatan PTSL bertempat di Aula Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh – Pihak ke-III dari Agraria untu kegiatan PTSL- PM, dan kredit usaha rakyat (KUR) dari Wakil Pinca Bank BNI Cabang Sampit, yang di hadiri, Plt Camat Antang Kalang beserta staf, Kapolsek Antang Kalang yang di wakili BRIPKA. Moses Dayan serta Para Kades se-Kecamatan Kalang.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU. Sapril Nyampai, S.E menyampaikan “adanya program PTSL istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.”
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Adapun Kredit Usaha Rakyat (BNI KUR) adalah fasilitas kredit dari Bank Negara Indonesia untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk modal kerja.
Dalam kesempatan tersebut masyarakat yang hadir diimbauan agar dalam kegiatan sehari-hari agar selalu memperhatikan protokol kesehatan 5 M untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19, serta disosialisasikan juga tentang larangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar karena saat ini sudah memasuki siaga Karhutla, Ujar kapolsek. (Atg- KLg)










Komentar