Min.co.id – Indramayu – Polsek Losarang Jajaran Polres Indramayu sekitar pukul 10.00 Wib, Bertempat di Desa Ranjeng Kec. Losarang Kab. Indramayu bersama Team Satgas Covid-19 Losarang, telah melaksanakan Kegiatan Penutupan dan Pembubaran Kegiatan Hiburan Hajatan berupa Singa Depok dalam rangka Rasulan dengan Tuan Hajat Sdr. SIHABUDIN Bertempat di Rt. 014/003 Desa Ranjeng Kec.losarang Kab. Indramayu. Kamis (20/5/2021).
Dalam kegiatan Penutupan Kegiatan Hiburan Hajatan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan Iosarang yang dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Losarang IPTU KARNOTO , -Kanit Intelkam Losarang AIPTU FAHRUROJI, SH dan Babinkamtibmas BRIPKA FIRMAN,M.
Pada kesempatan tersebut terdapat penyampaian dari kanit Binmas Losarang yang esensinya adalah
Kami dari Team Satgas Covid-19 Kecamatan Losarang datang ke tuan hajat yang tidak mengindahkan imbauan kami yang telah memberikan Copy Surat edaran Bupati Indramayu, namun Tuan hajat tetap menggelar hiburan yang Singa depok sehingga Kami dari team Gugus Covid tingkat Kec. Losarang bertindak tegas Menutup kegiatan hiburan Singa Depok.
Penutupan kegiatan Hiburan dalam hajatan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Indramayu Nomor : 104/ST.COVID19-IM/V/2021 tentang pelarangan Kegiatan hiburan dan arak-arakan pada acara Hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran Virus COVID-19 di kab. Indramayu.
Diharapakan juga agar tuan hajat dapat mengerti dalam situasi Pandemi COVID-19 di kab. Indramayu, dan dapat dengan ikhlas untuk tidak menyelenggarakan Hiburan dalam hajatan.
“Hajatan tidak dilarang, namun dalam pelaksanaannya tidak ada hiburan dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Virus COVID 19 di Kecamatan Losarang. Ungkap Kanit Binmas Iptu Karnoto.
Setelah mendapatkan penjelasan, selanjutnya secara sukarela memerintahkan perangkat hiburan untuk tidak melanjutkan kegiatan Singa depok.
“Pelaksanaan penutup kegiatan Hiburan hajatan sebagai upaya tindak lanjut Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Losarang dalam melakukan upaya Pencegahan penyebaran Virus COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Indramayu Nomor : 104/ST.COVID19-IM/V/2021 tentang pelarangan Kegiatan hiburan dan arak-arakan pada acara Hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran Virus COVID 19 di kab. Indramayu.” Pungkas Kapolsek Losarang melalui Iptu Karnoto. (Hs)






Komentar