Min.co.id – Indramayu – Sekira pukul 10.30 Wib S/d Selesai, telah dilakukan giat Ops yustisi dalam rangka mendukung PPKM Mikro di wilayah hukum Polsek Lohbener. Selasa (4/5/2021).
Adapun lokasi pelaksanaan giat tersebut di Pasar Bangkir Desa Rambatan Kulon Kec. Lohbener, Kab. Indramayu
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lohbener Kompol H. Nurani , SM dan Ipda H. Warya dengan diperkuat POLRI 6 personel, TNI 4 personel dan Satpol PP 4 personel.
Dalam kegiatan petugas gabungan memberikan sosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu no : 018/ST.Covid 19-IM/l/2021 tentang PERPANJANGAN PPKM mikro di Kab. Indramayu kepada Pemilik/pengunjuk kios/kedai dan pengguna jalan dan memberikan tindakan kepada Pemilik dan Pengunjung Toko mas NURCAHYA yang masih belum menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 yaitu dgn cara 5M.
Selama kegiatan petugas gabungan berhasil membubarkan dan memberikan tindakan kepada Pemilik toko mas Nurcahya putra serta Pengunjung toko yg tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 saat berada ditoko tersebut, memberikan Tindakan dgn cara Memerintahkan untuk kembali pulang kerumah masing-masing dan untuk membeli Masker kpd para Pengunjung yg tdk Menggunakan Masker dan tdk menerapkan Prokes Covid-19 dan memberi tindakan kepada pengunjung toko mas dan pengunjung pasar agar tidak melanjutkan transaksi pembelian apabila tidak mematuhi prokes covid 19 dan diperintahkan untuk kembali ke rumah.
“Selama Kegiatan berlangsung Situasi Aman Terkendali,” ungkap Kompol Nurani S.M. (Hs)






Komentar