Min.co.id – Indramayu – Polsek Lohbener Polres Indramayu pada pukul 09.30 Wib S/d Selesai, telah dilaksanakan giat Ops yustisi di Desa Rambatan Kulon Pasar Bangkir Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Kamis (1/4/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lohbener Kompol H. Nurani, SM. dengan diperkuat dari POLRI 3 personil, TNI 2 personil dan dari Satpol PP 1 personil.
Selama kegiatan petugas gabungan melakukan sensosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu no : 018/ST.Covid 19-IM/l/2021 tentang PERPANJANGAN PPKM mikro di Kab. Indramayu kepada Pemilik/pengunjuk kios/kedai dan pengguna jalan.
Dan sekaligus memberikan tindakan kepada Pemilik dan Pengunjung warung/kedai/toko yg tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu dgn cara 5M.
Dalam giat tersebut petugas gabungan berhasil membubarkan dan memberikan tindakan kepada Pemilik serta Pengunjung warung/toko yg tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 saat berada di luar Rumah, dan memberikan tindakan dengan cara Memerintahkan untuk kembali pulang kerumah masing-masing dan untuk membeli Masker kepada para Pengunjung yang tidak Menggunakan Masker dan tidak menerapkan Prokes Covid-19, serta memberi tindakan kepada pengguna sepeda motor agar tidak melanjutkan perjalanan dan kembali ke rumah.
“Selama Kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” ujar Kapolsek Lohbener. (Hs)










Komentar