Min.co.id – Indramayu – Solihin, Kepala Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan dieksekusi Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) dengan tindak pidana korupsi, Selasa (30/03/2021).
Menurut Gunawan, Kasi Intel Kejari Indramayu eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 301 K Tahun 2021.
“Yang bersangkutan melanggar pasa 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” katanya.
Sementara itu, Iyuz Zatnika, Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu menjelaskan bahwa setelah mendapat putusan dari MA, pihaknya bergabung dengan tim intel langsung mendatangi rumah Solikin untuk memberitahu bahwa upaya hukum kasasi telah turun.
“Kita bergabung dengan tim intel menuju ke rumah terpidana, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar daerah,” jelas Iyuz.
“Setelah bernegosiasi dengan pihak keluarga, hari ini terpidana bisa datang ke kejari. Setelah ini, kita antar terpidana ke lembaga permasyarakatan (Lapas) untuk menjalankan eksekusi,” tambahnya.
Solikin sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2016 lalu. (And/Zul IZ)










Komentar