Min.co.id – Majalengka PT. Indo Agro Plus yang sedang mengerjakan pabrik di wilayah Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumber jaya kabupaten Majalengka, diketahui tidak ada izin. Warga Bongas Kulon datangi DPRD Majalengka khususnya Komisi I untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Kepala Desa Bongas Kulon Abdul Jaelani bersama Ketua BPD Darto dan didampingi perwakilan dari warga masyarakat mendatangi gedung DPRD Majalengka untuk menolak pembangunan pabrik di daerahnya yang sampai sekarang belum mengantongi perizinan yang sah pada Selasa sore (23/3/2021).
Kedatangan kepala Desa dan Warga Bongas Kulon ini untuk menolak pembangunan dan minta diberhentikan pengerjaan dari PT. Indo Agro Plus, karena sangat tidak memberikan dampak yang bagus untuk warga Desa Bongas.
“Malah sebaliknya, sering terjadi saling curiga dan hampir membuat keributan antar warga karena meresahkan, kata Darto selaku ketua BPD Desa Bongas Kulon di forum rapat dengar pendapat dengan DPRD Komisi I, dinas terkait dari Kecamatan, BPMT dan Sarpol PP Majalengka.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Majalengka Edi Karsidi bersama jajarannya, Kasatpol PP Toto, Kepala Dinas Perijinan Diding, dan Camat Sumber Jaya Oman dan jajarannya.
Sementara itu, Komisi I mengatakan siap mengawal apa yang dipertanyakan dan keinginan warga Desa Bongas Kulon, karena takut menjadi polemik berkepanjangan dan akan mengganggu para investor yang akan masuk ke Majalengka.
“Hal ini sudah jelas melanggar aturan dan harus menegakkan Perda yang ada di Majalengka. Jangan sampai ada pembiaran lagi kalau perlu diberikan garis penanda,” tegasnya. (Topik)










Komentar