Min.co.id – Indramayu – Sebagaimana sesuai SE Bupati indramayu Nomor :18/ ST. Covid 19-IM/I/2021 Tentang PPKM MIKRO, pada pukul 08.15 wib s/selesai dilaksanakan giat bagi masker, sosialisasi dan serta himbauan dan teguran di Wilkum Polsek Kandanghaur. Jum’at (19/3/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H. bersama anggotanya sebanyak 10 personel.
Sedangkan titik lokasi giat bertempat di pertigaan dan Pertokoan Karangsinom Desa Karang Anyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
Selama giat berlangsung Kapolsek Kandanghaur bersama anggotanya memberikan teguran kepada Masyarakat yang tidak memakai masker dan menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagikan masker untuk dipakai.
Disamping itu, sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Indramayu dalam rangka penanganan Covid-19 di Wilkum Polsek Kandanghaur.
Dalam kegiatan tersebut, “Kami melakukan teguran kepada Masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan sebanyak 50 orang dan sekaligus kami membagikan masker sebanyak 50pcs masker, hal ini dengan maksud untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah hukum kami khususnya dan Kabupaten Indramayu pada umumnya,” ungkap Kompol Wawan Suhendar. (Hs)










Komentar