Min.co.id-Indramayu – Pada pukul 20.40 Wib S/d Selesai, pelakasanaan Giat Ops Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Mikro di Wilayah hukum Polsek Lohbener. Junat (12/03 /2021).
Kegiatan tersebut berlokasi di Desa Lohbener Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Selama Giat berlangsung dipimpin oleh Kapolsek Lohbener KOMPOL H. NURANI, S.M.dengan didampingi anggita Polsek Lohbener 2 Peronel, anggita Koramil Lohbener 1 Personel dan dari Pol PP 1 personel.
Sementara petugas ganungan sekaligus mensosialisaskan Surat Edaran Bupati Indramayu no : 018/ST.Covid 19-IM/l/2021 tentang PERPANJANGAN PPKM mikro di Kabupaten Indramayu kepada Pemilik/Pegawai Toko/Kios serta kepada Pengunjung Pasar.
Dan selanjutnya bertindak membubarkan serta memberikan tindakan kepada Masyarakat dan Pengunjung warung / kedai / toko yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 yaitu dengan cara 5M, saat berada diluar rumah.
Disamping itu, kami dan petugas gabungan merintahkan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk kembali pulang kerumah masing-masing dan untuk membeli masker kepada Masyrakat yang tidak menggunakan Masker dan tidak menerapkan Prokes Covid-19, dan memberi tindakan kepada pengguna sepeda motor agar tidak melanjutkan perjalanan dan kembali ke rumah, “Tandas Kompol Nurani.(Hs)










Komentar