Min.co.id – Majalengka – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Majalengka sekarang mempunyai wadah Persatuan Anggota Badan Permusyawarahan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) masa bakti 2021-2027 yang sudah dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, bertempat di gedung Yudha Karya, Jum’at sore (13/03/2021).
Untuk pengurus yang terpilih pada periode pertama di Majalengka, diketuai Tatang Sukmana, Sekertaris Dadan Hamdani dan Bendahara Yendi Sugiana, berdasarkan SK Provinsi Jawa Barat No.Kep -02/PABPDSI/Jabar /III/2021 tanggal 10 Maret 2021 dengan masa bakti 5 tahun.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dalam sambutanya mengatakan salah satu program Bupati dan Wakil Bupati mempunyai visi, membangun desa menuju kemandirian dengan berbasis gotong royong.
Saat ini kabupaten Majalengka berupaya meningkatkan indeks desa membangun (IDM), yang mana pada tahun 2020 mengalami peningkatan desa mandiri yang tadinya 2 desa menjadi 23 desa mandiri.
Dengan di bentuknya PABPDSI ini bisa bersinergis dengan Kepala Desa serta bisa sama-sama membangun desa dengan mengali potensi desa sehingga menjadi desa mandiri dan memiliki daya saing yang tinggi dengan tujuan peningkatan ekonomi rakyat di desanya.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzalul Ulum, Ketua PABPDSI Provinsi Jawa Barat Feri Radiansyah, Wakil Bupati Majalengka H Tarsono D Mardiana, Kepala OPD dan undangan lainnya. (Red)










Komentar