Polres Tasikmalaya Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Telah Terjadinya Tindak Perlindungan Anak Dengan Cara Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Min.co.id – Tasikmalaya – Bertempat di Lobi Reskrim Polres Tasikmalaya telah dilaksanakan Konferensi Pers Dugaan Tindak Perlindungan Anak Dengan Cara Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak DI Bawah Umur yang dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.I.K., M.M., C.P.H.R di dampingi oleh Waka Polres Tasikmalaya, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Kasi Propam Polres Tasikmalaya, Selasa (9/3/2021).

Korban yaitu SNF perempuan berusia 16 tahun. Sementara pelaku yaitu BAW laki-laki berusia 19 tahun yang merupakan seorang buruh harian.

Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Selasa (18/8/2020) di sebuah saung di Kp. Legok Cihujan
Ds. Cukangkawung Kec. Sodong Hilir Kab. Tasikmalaya. SNF (16th) di ancam bahwa BAW (19th) akan menyebarkan video / foto asusila korban yang sebelumnya telah dikoleksi oleh tersangka, kejadian persetubuhan tersebut sudah terjadi sebanyak empat kali.

Setelah pihak korban mengetahui kejadian tersebut dan mereka merasa keberatan, akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Tasikmalaya agar di tindak lanjuti dan di proses secara hukum.

Pelaku dikenakan sanksi sesuai 81 Jo Pasal 76D UU. RI. No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.(red)

Komentar

News Feed