Polsek Terisi Giat Pemberlakuan PPKM Skala Mikro Dan 3T

Min.co.id – Indramayu – Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi yang dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat terhadap hukum protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Terisi Indramayu.

Operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan 3T, Testing, Tracing, Treatment, di wilayah hukum Polsek Terisi Indramayu.

Kegiatan tersebut dimulai pukul 09:00 Wib di Jalan Umum Desa Rajasinga Kec. Terisi Kab. Indramayu, pada Rabu (17/02/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Terisi IPTU Hendro Ruhanda, SH didampingi perwira Polsek Terisi dan diikuti oleh personel petugas gabungan.

Dalamgiatnya, mensosialisasikan surat edaran Bupati Indramayu nomor: 443.55/Kep. 68-Dinkes/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Kab. Indramayu.

Pengendara yang melintas agar menjalankan Prokes dengan 3M dan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).

Menindak pengendara yang tidak memakai masker dan mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, juga melakukan pemeriksaan pengendara baik yang dari Kec. Terisi maupun yang dari luar Kec. Terisi.

“Kami memberikan masker sebanyak 100 pcs kepada masyarakat dan pengendara kendaraan roda 2, roda 4 yang tidak memakai masker,” pungkas Kapolsek Terisi. (Hs)

Komentar

News Feed