Min.co.id – Indramayu – Giat Ops yustisi(masa PPKM priode II) pembagian masker secara masif dan kontinyu Pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di Wilayah hukum Polsek Indramayu, Indramayu Jawa Barat. Rabu (17/02/2021).
Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi SH,.MH pimpin langsung kegiata serta pelaksanaan Ops Yustisi dan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan di wilkum Polsek indramayu, yg dilakasanakan di Desa Karangmalang Jln tanjung pura pasar anyar (Baru) kecamatan Indramayu, kabupaten Indramayu.
Kapolsek Indramayu “Memberikan teguran kepada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tidak memakai masker dan dihimbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagi masker sebanyak 75 masker untuk dipakai” ujarnya.
Sambungnya “Memberikan teguran kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi Prokes Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kec. imdramayu khususnya”
“Mensosialisasikan *Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Ber Sekala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid -19 di wilkum polsek Indramayu” pungkas Kapolsek.
(Hs)










Komentar