Min.co.id – Kotim Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melalui anggota Pospol Tumbang Sangai, BRIPKA Victor Augustha, S.Ikom., menyampaikan Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli di Aula Kantor Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Telaga Antang, Kades Rantau Tampang, Babinsa Telaga Antang, Ketua BPD Rantau Tampang dan Masyarakat Desa Rantau Tampang adalah menghadiri kegiatan Musdes BLT-DD dalam rangka Validasi, Finalisasi dan Penetapan “Calon Penerima” Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Rantau Tampang Kec. Telaga Antang.
Dalam kesempatan tersebut BRIPKA Victor memberikan kata sambutan dimana menyampaikan mengenai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada Pemerintah Desa dan warga yang akan menerima BLT-DD yakni nantinya dalam pengelolaan dan penyaluran BLT-DD tidak ada dipungut biaya apapun juga dengan alasan administrasi atau alasan lainnya karena semua gratis. Barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum baik sebagai penerima maupun yang memberikan dengan maksud menguntungkan diri sendiiri dapat dikenakan sansi pidana. Dengan penyampaian dan penegasan mengenai Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tersebut diharapkan baik perangkat desa maupun masyarakat dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan sehingga tidak terdapat pelanggaran hukum dikemudian hari.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa kegiatan Musdes BLT-DD yang diselenggarakan di Desa Rantau Tampang merupakan momen penting dimana Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli harus disampaikan kepada pemerintah desa maupun masyarakat yang hadir, agar mengetahui dan memahami serta bisa dilaksanakan dalam proses penyaluran dana BLT-DD nantinya.
”pemerintah desa sebagai penyalur dana dan masyarakat sebagai penerima, harus tahu dengan aturan ini, karena bila ada penyimpangan bahkan pelanggaran hukum maka dapat diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku artinya bisa dipidanakan” ungkap Kapolsek Iptu Sapril.
Lebih lanjut Iptu Sapril berharap kepada pemerintah Desa Rantau Tampang agar benar-benar selektif memilih dan menetapkan masyarakat calon penerima bantuan tersebut agar tepat sasaran dalam arti benar-benar masyarakat tidak mampu dan membutuhkannya. ”tolong selektif memilih dan menetapkan calon penerima BLT-DD , harus benar-benar warga tidak mampu dan membutuhkannya, biar program tepat sasaran” ujar Kapolsek mengakhiri penjelasannya.
Dengan adanya penyampaian Perpres RI.Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli pada saat kegiatan Musdes BLT-DD di Desa Rantau Tampang, Pemerintah Desa dan Masyarakat dapat mengetahui dan mengerti dan tidak terdapat penyimpangan atau pelanggaran berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan serta terpentin adalah dana bantuan tersebut dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkannya. (SpN_Ak01@Tj19)










Komentar