Min.co.id – Telawang – Pungutan Liar (Pungli) merupakan salah satu tindakan kejahatan berupa terjadi nya penyalahgunaan oleh seseorang yang memaksakan kehendak nya untuk meminta sejumlah uang sebagai sarana kepuasan pribadi / kepentingan pribadi secara tidak resmi kepada orang-orang / masyarakat. Dalam pemerintahan hal tersebut juga sebagai bentuk korupsi kecil dimana mula-mula berawal dari pungutan liar di masyarakat lama-lama uang rakyat ikut di sikat. Jelas hal ini sangat tidak baik untuk di contoh dan harus segera di sosialisasikan akibat buruk dari tindakan pungli. Senin 15 februari 2021
Polsek Kota Besi melalui unit lantas Polsek Kota Besi juga turut andil dalam upaya untuk mensosialisasikan bahaya pungli serta berupaya mengedukasi masyarakat melalui patroli dialogis dalam rangka mencegah pungli terutama di jalan raya yang saat ini marak dilakukan oleh oknum-oknum baik mengatasnamakan organisasi tertentu, pemerintah dan lain nya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K M.S.i Melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen, S.T.K, M.H, S.I.K, mengatakan Kegiatan ini akan kita laksanakan terus menerus demi menuju Kabupaten Kotim khususnya bebas dari zona pungli, karena sesuai instruksi Presiden bahwa saat ini sudah di bentuk satgas Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) baik di level instansi pemerintahan yang melaksanakan pelayanan public atau di lingkup masyarakat yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi secara tidak resmi yang banyak merugikan masyarakat. Untuk itu cara salah satunya adalah dengan kita giat sosialisasi guna memberi pemahaman kepada masyarakat dan memberi petunjuk apabila menemukan adanya indikasi di wilayah Kecamatan Telawang ada Pungli yang dilakukan segera lapor ke Pos Lantas, Polsubsektor dan Polsek Kota Besi agar segera kita tindak lanjuti. (Kapolsek Kobes)






Komentar