Min.co.id-Indramayu- Giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kecamatan Sukagumiwang dan Kertasmaya Kabupaten Indramayu, minggu 14/02/2021
Kapolsek Sukagumiwang KOMPOL LINDON A. SIREGAR, SH. menjelaskan pada awak media dalam pelaksanaan kegiatan pendisiplinan PPKM Mikro, menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan pencegahan penyebaran (Covid-19). dan mengedukasi warga dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19, jelasnya.
“Kami membagikan masker kepada masyarakat dan mensosisasikan secara masif diberlakukannya PPKM Secara Mikro (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) selama 2 pekan dari tgl 9 sd 22 pebruari 2021. berikut aturan-aturan selama PPKM Mikro dan mengajak perangkat desa sampai RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pencegahan penularan pandemi Covid 19, hal ini merencanakan kegiatan untuk pembinaan kepada masyarakat sebagai upaya POLRI bersama Masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid – 19.pungkasnya.(Hs)










Komentar