Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Periode Januari sampai Februari 2021

Min.co.id-Jabar-Polda Jabar melalui pers rilis mengungkapkan tentang penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Jabar periode bulan Januari sampai Februari .

Berdasarkan lapran rilis tercatat sebanyak 18 laporan yang diterima Polda Jabar berkaitan dengan kasus Narkotika.

Sedangkan jumlah tersangka kasus narkotika berjumlah 20 orang tersangka, yang tersebar di wilayah hukum Polda Jabar.

Sementara modus operandinya yang dilakukan dengan cara ditempel atas suruhan orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), serta diantara tersangka juga menjadi kurir serta pengguna narkotika.

Barang bukti yang telah disita dalam kurun dua bulan di tahun 2021 tersebut disita jenis sabu sebanyak 177,21 gr. Sedangkan barang bukti jenis ganja sebanyak 31,06 gram.

Sementara asumsi atau estimasi jumlah jiwa yang terselamatkan jika dihitung 1 gram narkotika jenis sabu untuk 5 orang dikali 177,21 didapat sebanyak 886 jiwa.

Sedangkan jika 10 gram narkotika jenis ganja untuk 5 orang dikalikan sebanyak 31,06 didapat sebanyak 155 jiwa, secara akumulatif jiwa yang didapat diselamatkan sebanyak 1. 041 jiwa.

Dari kasus narkotika jenis sabu dan ganja pasal yang dipersangkakan pada pasal 144, pasal 122, pasal 111 dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No . 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(red)

 

Komentar

News Feed