Min.co.id-Kuningan- Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II, Polres Kuningan melakukan kegiatan pembagian masker secara gratis kepada masyarakat pengguna jalan, Sabtu(6/2/2021).
Adapun lokasi pembagian masker tersebut dilakukan di Jl. Aruji Kertawinata Kuningan, Jl. Ir Juanda Kuningan, Jl. Eyang Weri Kuningan dan juga tersebar di 20 titik Polsek Jajaran Polres Kuningan. “Tujuan kita membagi-bagikan masker sebanyak 5.630 masker adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan PPKM tahap ke-2 di wilayah hukum Polres Kuningan. Dengan harapan masyarakat Kuningan agar senantiasa melaksanakan 3M. Salah satunya memakai masker,” ungkap Kasubbag Dal Ops Polres Kuningan, AKP Harminal.
Untuk diketahui, dalam rangka menahan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, pemerintah pusat beberapa hari yang lalu telah memutuskan untuk melakukan masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid 2. Pemerintah Kabupaten Kuningan mengikuti intruksi ini dengan memperpanjang PPKM jilid 2 yang mulai berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Aturan perpanjangan PPKM yang berlaku di Kabupaten Kuningan tersebut mengikuti Surat Edaran Bupati yang telah terbit sebelumnya, yakni S.E Bupati Kuningan no 443 .1./01.48-,Huk 2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.
AKP Harminal menegaskan, agar masyarakat Kuningan tidak menganggap enteng akan virus Covid-19. “Mari kita bersama-sama melawan virus Corona dengan tetap melakukan 3M, yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak. Jangan panik namun tetap waspada,” pungkasnya.(red)






Komentar