Min.co.id, Indramayu- Giat Ops Yustisi penutupan toko, warung dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polsek Tukdana. Sabtu 06/02/2021.
Kapolsek Tukdana IPTU IWA MASHADI, SH, MH. menjelaskan pada awak media dalam pelaksanaan giat Operasi Yustisi penutupan toko, warang dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polsek Tukdana, yang dilakasanakan, Alfamaret Gadel, Indomaret Kerricala, Alfamaret Tukdana. Terangnya.
“Kami melakukan himbauan untuk penutupan bagi toko, warung yang masih buka dan telah melewati batas waktu pukul 21.00 Wib, dan kami langsung memberikan teguran kepada toko yang belum tutup dan dihimbau untuk tutup dan agar mentaati sebagaimana yang telah diatur dalam surat Edaran Bupati No. 18/ ST. Covid 19 – IM / I / 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Indramayu”.
Sambung Kapolsek sasaran kami Toko, warung yang kedapatan masih buka lewat pukul 21.00 Wib diingatkan dan dihimbau untuk tutup dan agar mematuhi surat edaran bupati dan bersedia menutup tokonya, dan masyarakat memahami dan mau mentati aturan selama pemberlakuan massa PPKM di Kabupaten Indramayu. Pungkasnya. (Hs)










Komentar