Min.co.id-Indramayu – Pelaksanaan giat Pembagian Masker secara masif dan kontinyu masa PPKM periode II serta memberikan Himbauan dan Teguran kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan, dilakukan pada pukul 08.30 wib sampai dengan selesai. Sabtu (6/02/2021).
Hal itu di lakukan sesuai dengan surat edaran Bupati indramayu Nomor :18/ ST. Covid 19-IM/I/2021 Tentang PPKM di Wilkum Polsek Kandanghaur.
Giat Pembagian masker dipimpin Panit I Lantas Polsek Kandanghaur, dan didampingi anggota polsek kandanghaur sebanyak 10 personil, dan titik lokasi kegiatan di jalan Pantura Kandanghaur Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Selain pembagian masker, petugas gabungan juga memberikan himbauan dan teguran kepada para Pengendara pemakai jalan yang melintas didepan Kantor Kecamatan serta kepada pembeli dan pedagang yang tidak memakai masker untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagi masker untuk dipakai.
Selanjutnya petugas gabungan gencar melakukan Sosialisai Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Indramayu dalam rangka penanganan Covid 19 di wilkum polsek Kandanghaur.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan melakukan teguran kepada Masyarakat yang Tidak mentaati Protokol kesehatan sebanyak 50 orang pelanggar prokes dan membagikan masker sebanyak 50 pcs masker secara gratis.
“Selama Kegiatan berlangsung Situasi Aman dan Kondusif, Kata Kapolsek Lohbener melalui Panit I Lantas Polsek Kandanghaur.(Hs)






Komentar