Min.co.id-Indramayu- pelaksanaan Ops Yustisi / KRYD sesuai Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443 / Kep.33-IM / I / Tahun 2021 memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dari tanggal 26 Januari s/d 08 Pebruari 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu jumat 05/02/2021.
Kapolsek Cikedung IPDA IAN HERNAWAN AH.MAP menjelaskan pada awak media pada hari jumat, tanggal 05/02/2021 dari pukul 20.00 wib, anggota Polsek Cikedung melaksanakan giat Ops Yustisi / KRYD diwilayah hukum Polsek Cikedung, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 443 / Kep.33-IM / I / Tahun 2021 memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dari tanggal 29 Januari s/d 08 februari 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, terangnya.
“Adapun sasaran kegiatan kami mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga Jarak)
dan juga membatasi jam operasional restoran/cafe/warung makan/ dan usaha sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB, untuk meminimalisir kerumunan masa” tegasnya.
Kapolsek menambakan, patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan, dan kami juga menghimbau agar tidak memfasilitasi Bu kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa. pungkasnya. (Hs)










Komentar