Min.co.id-Indramayu – Pelaksanaan Giat Yustisi yang dilakukan polsek Lohbener terus ditingkatkan mengingat sampai saat ini pandemi Covid19 belum merda. Giat tersebut dimulai pada pukul 21.30 sampai dengan selesai. Rabu (3/02/2021)
Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lohbener Kompol H Nurani S.M dan didampingi anggota polsek Lohbener 3 personil, anggota koramil Lohbener 1 personil, dan dari Satpol PP 1 orang
Giat Yustisi tersebut dititik lokasi di Desa lohbener Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Dalam hal ini petugas gabungan berupaya mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu no : 018/ST.Covid 19-IM/l/2021 tentang PERPANJANGAN PPKM di Kabupaten Indramayu kepada Pemilik/Pegawai Toko/Kios serta kepada Pengunjung Pasar. Dan membubarkan serta Memberikan Tindakan kepada Pemilik dan Pengunjung warung / kedai / toko serta pengguna jalan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 saat berada diluar rumah dengan cara 5M
Dan Memberikan Tindakan dengan cara Memerintahkan untuk kembali pulang ke rumah masing-masing dan untuk membeli Masker kepada para Pengunjung yg tidak Menggunakan Masker dan tidak menerapkan Prokes Covid-19.
serta Memberi tindakan kepada pengguna jalan untuk kembali ke rumah tidak melanjutkan perjalanan.
“Selama Kegiatan berlangsung Situasi Aman Terkendali,” tutur Kapolsek Lohbener. (Hs)






Komentar