Min.co.id-Jakarta-Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2).
Mayjend (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja adalah dua mantan Dirut PT Asabri menjadi tersangka dari delapan yang diduga korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejakgung Jakarta menerangkan,” Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.” Senin (1/2).
Adapun para tersangka yang lain dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Sejumlah penyidik Kejaksaan membawa tersangka memakai rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan, langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu diluar. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Untuk 20 hari kedepan para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik. (Red)










Komentar