Polsek Mentaya Hulu Sosialisasikan Maklumat Kapopri No. 1 Tahun 2021

Min.co.id-Kotim- Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng BRIPKA Guntur Maru memberikan imbauan serta membagikan selebaran berisi maklumat Kapolri nomor 1 / 2021, tentang kepatuhan dan larangan penggunaan simbol, atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng (03/01/2021).

Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPTU. Roni Paslah, S.H menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya maklumat tersebut maka kegiatan maupun simbol dan atribut Front Pembela Islam dilarang di Indonesia, apabila masyarakat mengetahui ada kegiatan ataupun atribut yg di gunakan dan dilaksanakan oleh Front Pembela Islam agar menginformasikan kepada Polri maupun TNI.

Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan dilarang di Indonesia melalui SKB 6 Menteri dikarenakan sejak tahun 2019 tidak memperpanjang SKT di departemen dalam Negeri sehingga keberadaannya sebagai ormas maupun organisasi tidak diakui dan tidak terdaftar di dokumen negara maka di nyatakan oleh 6 Kementrian, Kejaksaan, Kepolisian bahwa Front Pembela Islam tidak sah sebagai organisasi maupun ormas.

Maklumat Kapolri menegaskan larangan kegiatan Front Pembela Islam, diharapkan masyarakat dapat mengetahui serta memahami maksud dan tujuan dikeluarkannya maklumat tersebut yaitu demi kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman serta kondusif, Jelas Kapolsek. (Dik-Kkyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *