Min.co.id-Jakarta- Pengungkapan pelaku parodi lagu “Indonesia Raya” oleh Bareskrim Polri serta bekerjasama dengan PDRM Malaysia berhasil menemukan dua pelaku yang berkewarganegraan Indonesia pelaku pertama MDF (16) berhasil diamankan di Cianjur-Jawa Barat sedangkan NJ (11) ditangkap di Sabah-Malaysia.
“Beredarnya video yang berisikan parodi lagu Indonesia Raya dimedia sosial Youtube, yang merubah lirik, instrumental lagu indonesia Raya dengan tag lokasi berasal dari malaysia”.
Banyak asumsi yang muncul oleh masyarakat Indonesia dengan rasa nasionalis tinggi merasa tidak senang dengan adanya video tersebut. Ujar kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).
Kemudian melalui Siber Bareskrim setelah melihat video sersebut membuat team dan menjalin komunikasi dengan PDRM Malaysia, selain menggunakan handpone juga dengan Zom bertukar informasi dengan PDRM Malaysia berkaitan dengan video yang ada dikanal Youtube tersebut. Ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
“Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki ya, itu yang inisialnya NJ itu umurnya (11 tahun). Ini warga negara Indonesia ada di Sabah-Malaysia. Kenapa NJ ada di sana? Karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI sebagai driver di salah satu perusahaan perkebunan di Sabah-Malaysia disana.
“Kemudian setelah mengamankan seorang laki-laki inisial NJ, dari polisi Malaysia tentunya melakukan pemeriksaan, atau mencari informasi dari pada tersangka NJ tadi yang diamankan. Memang dari NJ keterangannya bahwa untuk yang di chanel MY ASEAN itu, di akun MY ASEAN, itu bukan dia yang membuat, tapi ada temannya dia yang membuat, temannya dia itu ada di Indonesia. Jadi karena NJ ini ada tinggal di Sabah-Malaysia kemudian ada Pertemanan didunia maya dengan seorang laki-laki yang tadi malam diamankan, atau ditangkap ya, karena sudah tersangka kita tangkap itu di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim, jadi inisialnya ada MDF ini juga umurnya (16 tahun) jadi dua duanya di bawah umur.”
“Jadi, MDF ini nama asli tetapi di dunia maya itu namanya adalah Faiz Rahman Simalungun, di dunia maya namanya tapi aslinya namanya adalah MDF itu dan orang kalau melihat nama itu kan berarti marga di Sumatra Utara, ternyata dia orang Cianjur. Tadi malam dia kita tangkap di rumahnya disana dan dia adalah kelas 3 SMP di Cianjur. Kemudian yang bersangkutan si MDF ini kita bawa ke Bareskrim kemudian kita lakukan pemeriksaan.”
Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah-Malaysia kemudian dengan MDF yang ada di Cianjur ini adalah berteman didalam dunia maya, dia sering komunikasi yah, marah-marah sering. Ujar Irjen argo Yuwono.
Kemudian karena MDF ini membuat di kanal YouTube itu Indonesia Raya instrumental parodi dan kirik video dengan menggunakan nama NJ itu ya, jadi MDF ini membuat, kemudian juga menggunakan nama NJ, kemudian ditag lokasinya di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia Akhirnya yang dituduh NJ. Akhirnya NJ marah ini, NJ tuh marah sama MDF. Nah salahnya, NJ ini membuat lagi kanal YouTube, membuat kanal YouTube lagi dengan Channel ASEAN, dia membuat Channel ASEAN.
Dan mengedit isi apa yang sudah disebar oleh MDF kenapa di edit ada penambahan gambar babi ditambahi oleh NJ.
“Kemudian NJ yang di Malaysia itu juga membuat dan MDF yang ada di Indonesia di Cianjur juga membuat. Jadi sama-sama membuat.
Dan kemudian untuk MDF ini yang di Cianjur umur 16 tahun, ini juga akan kita bawa, orang tuanya juga ikut dan menjelaskan sejak umur 8 tahun MDF ini sudah diberi orang tuanya HP. Jadi umur 8 tahun ini yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan HP, terus kemudian juga paham bagaimana dia itu mengelabui, bagaimana seandainya nanti ada petugas misalnya ketahuan dia sudah bisa sejak mendalami dari umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun.
Dan juga bagaimana membuat nama akun palsu, dia lakukan semuanya ini, jadi dia belajar bagaimana biar dia itu tidak, kalau ada pelanggaran pidana, ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Dia sudah belajar itu, tapi ternyata juga terdeteksi juga ya ternyata ya, udah kita lakukan penangkapan di sana.
Kemudian dari hasil pemeriksaan ini bahwa barang bukti yang ada itu ada handphone, ada juga SIM cardnya tadi, ada SIM card, kemudian juga ada perangkat PC, kemudian kita ada akta kelahiran, untuk mengetahui umur dari pada anak ini berapa atas nama MDF ini dan kemudian satu buah KK yang menunjukkan bahwa memang MDF ini adalah anak dari orang tuanya di sana.
Kemudian untuk NJ masih ada di kepolisian PDRM di Sabah – Malaysia sama sedangkan untuk MDF sudah ada di Bareskrim Polri. Ujar Argo
Dan Pasal yang disangkakan yaitu pasal 45 ayat 2 dijunctokan pasal 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ini dan kemudian juga dikenakan pasal 64A juncto pasal 70 UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ini dikenakan para tersangka ini.
“Itu temen-temen yang bisa kami sampaikan dengan perkembangan dari pada video parodi ya. Instrumen parodi lirik video yang ada di kanal YouTube yang selama ini masih menjadi perbincangan dan saat ini kami luruskan, kami sampaikan, seperti tadi udah saya jelaskan di depan.
“Itu temen-temen yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan kegiatan penyidikan, penyelidikan dan penyidikan oleh Siber Bareskrim Polri berkaitan dengan kanal YouTube atas unggahan di tanggal 28 Desember tahun 2020 tentang Indonesia Raya instrumental parodi dan lirik video. Release kadiv humas polri. (red/hs)