Min.co.id-Jakarta-Pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Namun sejumlah mantan pengurus FPI langsung mendeklarasikan organisasi baru yakni Front Persatuan Islam, ada juga yang menyebut Front Pejuang Islam.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah mempersilakan masyarakat mendirikan organisasi atau perkumpulan. Sepanjang tidak melanggar hukum, pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus.
Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (1/1).
Dalam sejarahnya, sejumlah organisasi di Indonesia juga pernah bubar kemudian lahir kembali dengan nama baru. Mahfud mencontohkan Masyumi yang bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
Tidak hanya itu, Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU. Semua organisasi baru itu juga tidak ditindak sampai bubar sendiri.