Min.co.id-Jakarta-Turut berkomentar, Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengecam perbuatan guru honorer di salah satu SMP di Jakarta Barat berinisial AM, 32. Hal tersebut lantaran pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak selama tiga tahun.
Dengan tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku pun telah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Barat.
“Itu merupakan perbuatan abnormal atau perbuatan yang tidak dapat diterima akal sehat manusia,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).
Arist mengatakan, kasus kekerasan abnormal ini menjadi pelajaran bagi semua orangtua dan keluarga di Indonesia untuk menjaga dan melindungi anak. Demi kepentingan terbaik anak, orang tua dan keluarga dituntut untuk memberikan perhatian ekstra dan khusus terhadap perubahan prilaku anak di rumah.
Dalam penegakan hukumnya, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Jakarta Barat menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. Pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempatkan kasus ini sebagai kejahatan atau kekerasan luar biasa (extraordinary crime).