Forkopimcam Anjatan Melaksanakan Pemberhentian Kegiatan Tarling Dangdut Dian Anic Di Desa Kopyah Kec. Anjatan

Min.co.id-Indramayu- Antisipasi penyebaran Covid-19 di masa pandemi Covid-19, kemarin hari Senin 28/12/2020 Forkampincam Anjatan Melaksanakan Penutupan / Pemberhentian Kegiatan Hiburan Tarling Dangdut Dian Anic (ANICA NADA) di Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Pembubaran tersebut dilakukan oleh Sat Pol PP Kecamatan Anjatan didampingi Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghfirin.SE bersama Danramil Anjatan Kapten Czi Samsudin serta Camat Anjatan diwakili oleh Kasi Trantib Karsam, SH diikuti Anggota Polsek Anjatan serta Anggota Koramil Anjatan.

“Forkampincam Anjatan meminta acara organ tunggal yang digelar warga dalam rangka pesta pernikahan itu di berhentikan sebagai upaya mencegah wabah virus covid-19 di wilkum Kecamatan Anjatan,” ungkap Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghifirin melalaui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, Selasa (29/12/2020).

Dijelaskannya, larangan kegiatan mengumpulkan orang banyak tersebut mengacu pada Maklumat KAPOLRI nomor : MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020 dan surat Edaran Gubernur Jabar nomor 204 /KPG 03.05/HUKHAM Perubahan atas surat edaran Gubernur Jabar no No 202 / 03.05 /HUKHAM Tentang pelarangan Kerumunan, jelasnya.

“Jadi soal protokol kesehatan, yang jelas sudah ada perintah dari Bapak Kapolri. Kerumunan-kerumunan itu yang tidak memenuhi (prokes), ya di bubarkan,” tambahnya.

Setelah di himbau oleh Forkompincam Anjatan tuan hajat mengerti dan hiburan Tarling Dangdut “DIAN ANIC (ANICA NADA)” ditutup secara sukarela dan membubarkan diri.

Lebih lanjut, Kapolsek Anjatan juga mengajak tuan hajat dan tamu undangan untuk bersama -sama ikut mendukung dan mematuhi prokes covid 19, supaya cepat memutus penyebarannya. Pungkas AKP Budiyanto. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *