Min.co.id-Indramayu-Polsek Sliyeg jajaran Polres Indramayu meningkatkan operasi yustisi saat libur panjang Natal 2020 dan Tahun baru 2021.
Operasi Yustisi digelar bersama TNI dan Satpol PP di depan Kantor Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (26/12/2020).
Kapolsek Sliyeg AKP H. Elfian Ali melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa Operasi ini gencar dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di masyarakat saat libur panjang Natal 2020 dan Tahun baru 2021.
“Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres dan Perbup,” katanya.
Dikatakannya, dalam giat Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes didapati 9 (Sembilan) orang warga yang tidak menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang keluar rumah yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak mematuhi Protokol kesehatan langsung di berikan Sanksi teguran lisan oleh Petugas Gabungan.
“Hukuman yang diberikan, bertujuan memberikan efek jera agar warga selalu memakai masker di tempat umum. Namun ke depan jika ada yang melanggar berkali-kali memungkinkan akan dikenai hukuman lebih berat,” tegasnya.
Selain itu, dalam giat tersebut petugas gabungan juga menghimbau masyarakat terkait Pelarangan Giat Hiburan Dan Kerumunan Massa menjelang Natal Dan Tahun Baru 2021.
Himbauan dan sosialisasi tersebut mengacu pada Maklumat KAPOLRI nomor : MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020 dan surat Edaran Gubernur Jabar nomor 204 /KPG 03.05/HUKHAM Perubahan atas surat edaran Gubernur Jabar no No 202 / 03.05 /HUKHAM Tentang pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Kerumunan Massa.
Berikut 6 poin Maklumat Kapolri yang dikeluarkan Kapolri nomor Mak/4/Xll/2020, yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020)
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. (Hs)