Polsek Pangandaran Gelar Ops Yustis Jelang Tahun Baru 2021 Di Kawasan Wisata Pantai Pangandaran

Min.co.id-Pangandaran-Sejumlah warga dan wisatawan yang melintas di kawasan objek wisata Pantai barat Pangandaran kabupaten Pangandaran mendapat hukuman push up dari petugas gabungan Polsek Pangandaran, Koramil 1320/Pangandaran, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pangandaran. Hukuman itu diberikan karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Warga dan wisatawan yang mendapatkan hukuman hasil dari razia operasi yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Pangandaran di kawasan Pantai barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Saptu (26 Desember 2020).

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, saat melakukan operasi yustisi, beberapa wisatawan yang melintas di wilayahnya itu memang kedapatan tidak memakai masker. Sesuai dengan aturan protokol kesehatan, sehingga membuat petugas harus bertindak dengan memberikan hukuman push up.

Semua itu, lanjut Kompol Suyadi, dilakukan untuk mendisiplikan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Tujuannya, adalah untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona atau Covid-19.

“Guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kompol Suyadi.

Kompol Suyadi menjelaskan hukuman seperti teguran dan push up yang diberikan oleh petugas, tidak lain adalah agar masyarakat yang kurang sadar atas pelanggarannya dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi yang masih terus mewabah ini. “Tindakan dengan teguran dan push up guna mendisiplinkan masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker setiap saat,” ucapnya.

Selain itu, kata Kapolsek, dalam operasi juga diberikan teguran dan sanksi sosial untuk menghimbau dan memberikan edukasi kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan. “Operasi yustisi ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat menggunakan masker sesuai protokol kesehatan agar masyarakat tidak terpapar virus corona,” katanya.

“Dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Sehingga nantinya mereka dapat mengikuti protokol sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, operasi yustisi kali ini petugas gabungan menindak 40 orang yang melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 18 orang itu menerima tindakan berupa sanksi fisik push up karena tidak membawa dan menggunakan masker dengan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *