Min.co.id-Jabar-Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Wahyudi masih bertugas untuk melakukan Himbauan akan Operasi Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan virus Covid 19 2020, terhadap Bapak Husen pengrajin gula merah, Rabu (16/09/2020).
“Kepedulian Polri menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan 3 M mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak minimal 1.5 meter. dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia, khusus di Kota Banjar,” kata Kapolres AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Langensari AKP Sarbini.
Dalam melakukan Operasi Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan virus Covid 19 2020 juga dilakukan oleh para Bhabinmas Polsek Langensari kepada warga binaanya masing-masing. Bhabinkamtibmas memberikan sosialiasi cara mencuci tangan yang baik dan benar dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir. “Untuk selalu menjaga kesehatan dan ketika keluar rumah tetap menggunakan masker karena setiap hari ada rajia masker,”ucap Kapolsek.
Yang terpenting untuk menghindari penyebaran virus covid 19 di lingkungan masyarakat, harus “membiasakan melaksanakan 3M mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak minimal 1.5 meter,” imbuhnya.
Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol kesehatan 2020 sesuai dengan INPRES No. 6 Tahun 2020.
“Hari ini secara nasional, Satuan tugas pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait Peraturan Daerah yang ada untuk mencegah Covid-19, yaitu wajib mentaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, yang sudah menjadi trending dan merupakan program pemerintah pusat” tutur Kabid Humas.
“Personil TNI, Polri, Pol PP, dan Pemerintahan Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi sejumlah 20 orang sifatnya membackup Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa dilaksanakannya operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 2020 ini untuk mengingatkan masyarakat, dan diharapkan jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir, buatlah Operasi Yustisi yang simpatik dan humanis.
Dalam Operasi ini petugas akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar atau warga yang kedapatan tidak memakai masker. Sanksinya ada macam-macam, ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai Peraturan Daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik kerja di tempat sosial.(ach)