Min.co.id-Pekanbaru-Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan efektif diberlakukan pada, Selasa (15/9/2020) hingga 14 hari kedepan.
Seluruh aktivitas pergerakan masyarakat yang wilayahnya menerapkan PSBM akan dibatasi dan regulasi itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020. Pergerakan masyarakat dibatasi dari pukul 21.00WIB – 07.00WIB.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, dalam regulasi ada pembatasan operasional terhadap kantor dan usaha yang wilayahnya menerapkan PSBM. Ada jenis usaha yang dikecualikan untuk dapat tetap buka selama PSBM namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi, untuk kantor dan usaha yang dikecualikan harus dengan aktivitas minimum, tidak boleh terlalu ramai, dan dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Firdaus, Selasa (15/9/2020).
Untuk aktivitas kantor sesuai Pasal 9 dilakukan pembatasan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB. Sementara tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan penduduk sesuai Pasal 13 ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB.
Pada pasal 10 diatur kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan, yakni dapat tetap buka dengan aktivitas minimum. Ada 23 jenis kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan.
Adapun rinciannya;
a. Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan.
yaitu:
1.Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2.Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia(POLRI).
b. Kantor/instansi pemerintahan pusat di daerah serta pemerintah Propinsi Riau di wilayah kecamatan jika diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing Instansi terkait.
c. Kantor Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru diwilayah kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Pekanbaru.
d. Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan;
e. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
f. Pembangkit listrik dan unit transmisi.
g. Kantor pos.
h. Pemadam kebakaran.
i. Pusat informatika nasional.
j. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
k. Bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.
l. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
m. Kantor pajak.
n. Lembaga/badan yang bertanggungjawab
untuk manajemen bencana dan peringatan dini;
o. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
p. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
q. Perusahaan komersial dan swasta meliputi
1. Mall, Toko-toko, Pasar yang berhubungan
dengan bahan dan barang pangan atau
kebutuhan pokok
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara
sistem serta barang penting; pembayaran,
dan ATM, termasuk vendor pengisian atm
dan vendor IT untuk operasi perbankan, call
center perbankan dan operasi ATM;
3. Media cetak dan elektronik;
4. Telekomunikasi, layanan internet,
penyiaran dan layanan kabel IT dan
layanan yang diaktifkan dengan IT;
5. Pengiriman semua bahan dan barang
pangan atau barang pokok serta barang
penting termasuk makanan, obat-obatan,
peralatan medis;
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan
penyimpanan minyak dan gas bumi;
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan
transmisi dan distribusi.
8. Layanan pasar modal;
9. Layanan ekspedisi barang berbasis
aplikasi dengan batasan hanya untuk
mengangkut barang dan tidak untuk
penumpang;
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan
(coldstorage).
11. Layanan keamanan pribadi.
r. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
1. Unit produksi komoditas esensial,
termasuk obat obatan, farmasi, perangkat
medis atau alat kesehatan, perbekalan
kesehatan rumah tangga, bahan baku dan
zat antaranya;
2. Unit produksi, yang berkelanjutan, setelah
mendapatkan izin yang membutuhkan
diperlukan dari instansi berwenang;
3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara
dan mineral dan kegiatan yang terkait
dengan operasi penambangan;
4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk
makanan, obat-obatan, farmasi dan alat
kesehatan;
5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan
holtikultura;
6. Unit produksi barang ekspor;dan
7. Unit produksi barang pertanian,
perkebunan, serta produksi usaha mikro
Besar menengah (UMKM).
s. perusahaan logistik dan transportasi meliputi:
1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan
dan barang pangan atau barang pokok
serta barang penting, barang ekspor dan
impor, logistik, distribusi, bahan baku dan
bahan penolong untuk industri dan usaha
mikro Besar menengah;
2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan,
penerbangan untuk angkutan barang.
3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi
dan penyelenggara pos
4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk
cold chain. konsuler serta fungsi lainnya
sesuai ketentuan hukum
t. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan internasional;
u. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota Pekanbaru;
v. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. (Kominfo6/RD2)