Majalengka Belum Aman dan Harus Tetap Waspada Covid-19

Min.co.id-Majalengka-Bupati Majalengka mengadakan Jumpa pers terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilaksanakan di gedung pendopo Bupati Majalengka Selasa sore (2/6/2020)

Bupati Majalengka H. Karna Sobahi dalam jumpa pers nya menyampaikan bahwa Majalengka sampai saat ini belum membebaskan masyarakat dalam beberapa hal karena banyaknya kesimpang siuran informasi mengenai PSBB di Majalengka

Menurut Bupati Kebijakan status itu dikendalikan pusat dan provinsi jadi Bupati dalam hal ini tidak berhak untuk membuat keputusan sendiri Karena semua status zona ataupun normal itu berdasarkan input data dan penilaian berdasar grafik yang dilaporkan dan temuan kemudian informasi dari tiap desa itu ada jadi provinsi mengetahu semua itu agar tidak terjadi pembohongan publik

Makanya laporan itu selalu terpantau dari setiap kejadian yang ditangani oleh rumah sakit rujukan khusus untuk penanganan covid19 sesuai data yang tercatat di rumah sakit itu yang memakai KTP daerah asal yang sakit dan diperiksa hasil SWEB nya kata Bupati

Salah satu contoh yang baru warga sadomas Rajagaluh itu merupakan supir bus yang trayeknya Rajagaluh Bekasi kita kan gak tau terjangkit dan tertularnya dimana karena menurut informasi supir bus ini badannya biasa saja kelihatan sehat ucap bupati

Bahkan majalengka pernah menolak yang disebutkan ada satu positif tapi itu dijelaskan oleh gubernur jadi positif itu bukan dimana dirawatnya dimana meninggalnya tetapi dilihat dari ktp awalnya seperti contoh yang tinggal di Lembang dirawat dibandung tapi ktp majalengka jadi status itu tetap ada yang menetapkan yaitu tim ahli dari provinsi

Dari kasus ini bupati menyatakan bahwa Majalengka masih belum normal dan masih ada pembatasan di beberapa tempat dan harus melaksanakan empat barometer yaitu tetap jaga jarak, sering cuci tangan, pakai masker dan tidak berdesakan

Tempat keramaian seperti pariwisata belum diijinkan untuk buka tetapi untuk Mal dan minimarket akan diatur bukanya dari mulai jam 08-20 WIB, Pasar tradisional akan buka seperti biasa 02-15 WIB sementara untuk rumah sakit sudah bisa terima pasieun untuk umum

Hotel bisa buka tetapi prosedur yang dilaksanakan menginap bisa tapi untuk makan diantar ke kamar masing-masing, untuk Kantor dan perbank kan normal tetapi akan dilaksanakan 50 persen bekerja dirumah dan untuk Industri buka hanya ada pengurangan atau diatur secara kerjanya dengan di sip, juga untuk Warung makan, restoran dan cafe normal tapi gunakan protokoler jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan sebelum dan sesudah

Sementara untuk sekolah tetap tidak dibuka atau off sampai ada informasi selanjutnya dan untuk tempat ibadah bisa dilaksanakan tapi tetap juga pakai protokoler covid19 dengan selalu Jaga jarak, pakai masker, tidak berdesakan, cuci tangan (topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *