Dua Kasus Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Majalengka

Min.co.id-Majalengka-Warga desa tenjolayar kecamatan Cigasong ditahan polres Majalengka karena mengancam dengan mengacungkan senjata tajam golok karena merasa tersinggung

Tersangka adalah R (27) merupakan kelompok Genk Motor BRIGEZ Pelaku Tindak Pidana Pengancaman dengan Kekerasaan dan Membawa Senjata Tajam Jenis GOLOK tanpa ijin yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020, jam 02.30 Wib di Pinggir Jalan Desa Simpuereum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka

Aksi tersangka mengancam membunuh dengan menggunakan golok terhadap 2 orang yang datang dari Cirebon yaitu AG (18) LN (22) yang tergabung dalam geng motor xtc yang saat ini pun keduanya diamankan di Mapolres Majalengka karena terbukti membawa senjata samurai dan clurit

Para tersangka diamankan oleh satreskrim polres Majalengka saat diadakan razia rutin dan ada laporan dari warga yang merasa resah karena bergerombol

Ditempat yang sama Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi oleh Kasat reskrim AKP Wafdan Mutaqin mengadakan pres konprensi di gedung polres Majalengka pada hari Jumat (8/5/2020)

Dalam jumpa pers nya Kapolres Majalengka AKBP Bismo mengungkapkan keberhasilan satreskrim polres Majalengka yang sudah mengungkap dua kasus pengancaman dan pencurian kendaraan bermotor yang sekarang sudah ditangani

Menurut Kapolres ada 2 tersangka pencuri yang diamankan yaitu warga Cirebon KD (40) dan rekannya AP masih buron dan sekarang sedang dalam pengejaran pihak polisi karena membawa kabur motor curian

Dan sementara yang tertangkap tersangka satunya lagi adalah JH (28) warga genteng kecamatan dawuan Majalengka dengan pencurian sepeda motor yang sekarang sudah diamankan berikut kendaraan yang dicurinya di alamat yang sama di kecamatan Dawuan (topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *