OJK Himbau Bank Kasih Penangguhan Pembayaran Cicilan Kredit Kepada Nasabah Karena Dampak Virus Corona

Dampak seperti saat ini yang melanda bangsa kita dan dunia pun ikut menjerit dengan keadaan yang belum ada kepastian penangkal obat dari covid-19 ini.

Menanggapi kondisi ini, sebagai pengemudi ojek online kawasan Tebet Faisal mengatakan untuk membayar cicilan motor dan kontrakan rumah setiap bulan sebesar Rp 2,5 juta tidak akan sanggup dengan keadaan yang serba sepi penumpang, lirihnya.

Lain lagi komentar dari pelaku bisnis, sebagai pengusaha kami meminta perhatian kepada pemerintah harus memberikan pengertian kepada perbankan serta lembaga keuangan agar sementara segera menunda penagihan cicilan yang kami angsur setiap bulannya dikarenakan pendapatan tidak signifikan yang kami terima akibat corona ini, imbuh Rita pada pemerintah.

Sekar Putih Djarot, sebagai juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur terdampak covid-19.

Seperti memberikan penangguhan pembayaran cicilan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menjaga daya belinya.

“Karena hal ini penting untuk menggerakan roda perekonomian,” kata Juru bicara OJK, Jakarta, Jumat (20/3).

OJK bahkan telah meminta sektor perbankan untuk memberikan stimulus kepada debitur terdampak penyebaran virus corona. Dalam hal ini, OJK membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“Stimulus yang dimaksud terbagi menjadi dua,” lanjut Sekar.

Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, restrukturisasi melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

“Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM,” ujar Sekar.

Aturan ini telah diundangkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.

Terkait mekanisme penerapan selanjutnya, kata Sekar, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank. Bank bisa melakukan penyesuaian dengan kapasitas debitur.

Lewat aturan ini OJK berharap perbankan bisa proaktif dalam mengidentifikasi debitur yang terdampak penyebaran covid-19. Lalu menerapkan stimulus yang telah ditetapkan OJK, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur terdampak covid-19. Seperti memberikan penangguhan pembayaran cicilan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menjaga daya belinya.

“Karena hal ini penting untuk menggerakan roda perekonomian,” tambahnya.

OJK bahkan telah meminta sektor perbankan untuk memberikan stimulus kepada debitur terdampak penyebaran virus corona. Dalam hal ini, OJK membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“Stimulus yang dimaksud terbagi menjadi dua,” lanjut Sekar.

Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, restrukturisasi melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

“Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM,” ujar Sekar.

Aturan ini telah diundangkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.

Terkait mekanisme penerapan selanjutnya, kata Sekar, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank. Bank bisa melakukan penyesuaian dengan kapasitas debitur.

Lewat aturan ini OJK berharap perbankan bisa proaktif dalam mengidentifikasi debitur yang terdampak penyebaran covid-19. Lalu menerapkan stimulus yang telah ditetapkan OJK.

Pemerhati sosial ekonomi, Tundra Meliala, melalui kabarmetro.id, Jakarta, Jumat (20/3) menghimbau pihak perbankan dan lembaga keuangan segera menyesuaikan, turut paham kapasitas debitur yang melanda kondisi ekonomi nasional yang kurang baik, serta diterapkannya aturan dari OJK tentang stimulus perekonomian nasional. Semoga dapat dilaksanakan oleh perbankan mencari solusi yang terbaik untuk para debitur, tambahnya.(TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *