Min.co.id-Indramayu-Relawan TKSK adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang diberikan tugas dan fungsi kewenangan oleh kementrian sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota lingkup wilayah penugasan di kecamatan.
TKSK ini diatur dengan peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen peraturan perundang – undangan Kemenkumham RI pada tahun 2019 dalam berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 1978 di jakarta. Dan dikuatkan dengan pedoman TKSK perdirjen dayasos no 35 THN 2020
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditingkat kecamatan perlu penguatan peran dan fungsi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sebagai wujud partisipasi masyarakat, TKSK telah diberikan pengembangan kapasitas dalam bentuk pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, pemantapan, pemberian sarana dan prasarana serta memiliki identitas sendiri seragam, atribut dan mars.
Pemberhentian dan Penggantian TKSK dalam pasal 21 sudah dengan ketentuan mencapai usia 60 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Tentara Negara Indonesia/POLRI/Angota Legeslatif, meninggal dunia, mengundurkan diri dengan suka rela, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berperilaku dan berkinerja buruk.
Menurut Nurkasan (Barvet) Relawan TKSK Kecamatan Lohbener “Dalam pemberhentian penugasan TKSK ini diusulkan oleh Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota dengan ketentuan yang berlaku tapi tidak dengan memperhentikan dan menggantikan petugas TKSK ini atas kepentingan pribadi atau adanya kewenangan
jabatan yang di jabatnya.”
Selanjutnya “Sebagai petugas relawan yang sudah di akui ekstabilitasnya oleh masyarakat sebagai mitra Dinas Sosial Kabupaten Indramayu harusnya bersinergi dengan baik, jangan sampai ditindak sewena-wena harus memakai prosedural,” tegas Nurkasan. (N.T/And)