Sebanyak 659 Pemotor ditindak Polisi Selama 4 Hari Penerapan Tilang Elektronik

Min.co.id-Jakarta-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik dengan sistem e-TLE (electronic traffic law enforcement) di ruas Sudirman-Thamrin dan jalur busway Koridor 6 Jaksel sejak tanggal 1 Februari 2020 lalu. Memasuki hari keempat, sebanyak 659 pemotor ditindak polisi.

“Pelanggar sepeda motor sampai sekarang 659 selama 4 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Pelanggar terbanyak, dia menyebutkan, adalah pemotor yang masuk ke busway. Ada pula pemotor yang tidak menggunakan helm dan menggunakan HP saat mengemudi.

“Jenis pelanggaran yang banyak dilakukan penindakan oleh petugas di dua tempat tersebut rata-rata kendaraan roda dua yang masuk ke area busway,” jelas Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mulai Februari 2020 menerapkan tilang elektronik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jaksel. Adapun pemotor yang berkendara sambil memainkan HP, polisi menegaskan, akan ditindak menggunakan e-TLE.

Selain menggunakan HP saat berkendara, ada beberapa jenis pelanggaran lainnya yang akan ditindak oleh polisi. Salah satunya adalah tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga, stop line,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sebelumnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *