Tersangka Penipuan Catut Nama Stafsus Wapres Ada di Luar Negeri

Min.co.id-Jakarta-Bareskrim Polri belum menahan tersangka berinisial MAN terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Staf Khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Lukmanul Hakim. Tersangka disebut berada di luar negeri.

“Penahanan tersangka belum dilakukan karena yang bersangkutan diketahui keberadaannya di luar negeri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Senin (2/12/2019).

Berdasarkan informasi, tersangka kini berada di Selandia Baru. Argo menjelaskan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakukan pemanggilan terhadap MAN.

“Sudah koordinasi dengan Divhubinter untuk pemanggilan tersangka itu,” jelas Argo.

Sebelumnya, polisi menjelaskan telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan yang salah satu terlapornya adalah Lukmanul Hakim. Hasilnya, penyidik menduga nama Lukmanul dicatut oleh pelaku penipuan.

“Dari hasil gelar perkara di Bareskrim, nama yang bersangkutan diduga dicatut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (28/11/2019).

Penipuan yang dimaksud terkait dengan penerbitan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Korban pelapor dalam kasus ini adalah warga negara Jerman yang merupakan Direktur Halal Control Gmbh, Mahmoud Tatari.

Halal Control Gmbh sendiri merupakan lembaga yang berfungsi untuk memberi label halal pada produk-produk buatan Jerman. Halal Control Gmbh meminta penerbitan sertifikasi halal ke MUI untuk kepentingan ekspor produk Jerman yang Indonesia.

Lukmanul sendiri berstatus sebagai saksi. Pihak Lukmanul juga sudah memberi penjelasan soal kasus ini.

“Dari hasil gelar, kemudian Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019. Yang pada intinya menyatakan bahwa terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” kata kuasa hukum Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah. (ntmc/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *