Min.co.id-Lampung,- HY (22) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan dibackup Jatanras Polres Tangerang Selatan serta Polsek Cimanggis pada Jumat (6/4/18).
Pria asal Pekon (Desa) Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus tersebut ditangkap di perumahan Rafles Hill Cububur Jakarta Timur.
Dalam keteranganya Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK., M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH., S.IK mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Rendi Saputra (19) alamat Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Tanggamus.
“Laporan pada tanggal 28 Juni 2017, setelah Rendi Saputra menjadi korban kejahatan tersangka saat berkunjung ke pantai batu balai Kota Agung Timur,” ungkap AKP Devi Sujana, diruang kerjanya Minggu (8/4/18).
Kronologis penangkapan, sambung Kasat berawal dari informasi yang diterima oleh Tekab 308 Polres Tanggamus, bahwa tersangka bekerja sebagai security di Perumahan di Cibubur Jakarta Timur, kemudian tim berkoordinasi dengan Jatanras Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cimanggis. “Alhamdulillah tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat dia bekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut Dikatakan AKP Devi Sujana dari hasil pengembangan dipeoleh keterangan bahwa HY melakukan Curas bersama 5 orang temannya. Tersangka juga mengakui komplotannya dalam aksinya selalu menodongkan senjata tajam kepada korbannya. Lebih mencengangkan lagi, ternyata tidak sekali itu saja, selama tahun 2017 telah 4 kali melakukan Curas ditempat berbeda.
“Diakui tersangka, selama tahun 2017 selain terhadap korban Rendi Saputra juga melakukan Curas HP di pantai Pihabung, pantai Batu Balai, Gedung PKK komplek Pemkab Tanggamus dan Parkiran gedung DPRD Tanggamus,” kata AKP Devi Sujana.
Ditambahkan Kasat Reskrim, barang bukti dalam perkara tersebut berupa HP Xiomi Redmi yang diamankan dari penadahnya AP yang telah divonis pengadilan.
Dan masih menurut pengakuan tersangka HY, saat itu bersama lima temannya merampas kunci kontak, dompet, HP Oppo A37 dan Xiomi Redmi serta Nokia milik korbannya, dia juga mengakui seorang temannya mengancam menusuk korban.
“Setelah merampas, waktu itu juga langsung membuang kunci kontak agar korban tidak bisa mengejar,” tuturnya.
Lantas, saat ditanya kenapa para pelaku hanya mengambil HP, tersangka mengatakan bahwa barang-barang sangat simpel dan mudah dijual. “Lebih tertarik mengambil hp karena gampang dijual, sehari dua hari sudah laku, uangnya sendiri dibagi rata dan dipakai membeli rokok dan foya-foya,” kata HY.
Atas perbuatannya HY mengaku menyesali perbuatannya kepada para korbannya dan akan menebus perbuatannya dihadapan hukum. “Saya menyesal dan meminta maaf kepada para korban, saya juga berjanji tidak akan berbuat lagi,” tandasnya.
Dan akibat aksi kejahatannya, HY terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ( agus/red*)