Min.co.id-Indramayu-Satuan reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini Polisi menciduk dua warga asal Kecamatan Jatibarang dan Sliyeg. Kedua warga berinisial UA alias UUD (35) dan JB alias Panjul (31) ditangkap saat melakukan transaksi. Dari keduanya petugas menyita barang bukti sabu sabu
sebanyak empat paket.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SH MH MAP, melalui Kasat Narkoba H. Ahmad Nasori, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat jika di Desa Jatibarang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Adanya informasi berharga itu, petugas langsung bergerak menuju lelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, dan pelaku yang mengedarkan sabu tersebut diketahui adalah JB alias Panjul warga Desa/Kecamatan Sliyeg. Tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi dijalan Blok Rengas, Desa/Kecamatan Jatibarang Saat dilakukan penggledahan ditemukan satu paket sabu yang diselipkan plastik rokok yang disimpan di saku kaos switernya,” ujarnya, Kamis (5/5).
Tidak itu saja, petugas juga menemukan barang bukti sejumlah paket sabu lainnya yang disimpan dimotornya. Saat diinterogasi JB mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari
UA alias Uud warga Desa/Kecamatan Jatibarang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Indramayu berikut barang buktinya.
Satuan reserse Narkoba (SatRes Narkoba) melakukan pengembangan setelah menangkap UA alias Uud dirumahnya. petugas menyita barang bukti satu paket sabu dan cangklong berisi sabu sisa yang di pakai. Tersangka UA alias Uud dan JB alias Punjul kini daiamankan di Mapolres Indramayu untuk selanjutnya diproses hukum.
” Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu cangklong yang masih sisa di pakai dua sedotan plastik warna bening, satu selang kaca bening, dan karet, serta dua korek api warna kuning dan merah termasuk satu unit HP. karena perbuatannya itu kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun, karena melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Nasori.(Ridwan)